Baleg Cari Penyebab Maraknya Tenaga Kerja Asing Ilegal

28-01-2017 / BADAN LEGISLASI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai marak Tenaga Kerja Asing sudah meresahkan masyarakat, bahkan kerugian ekonomi atau ada faktor lain yang bisa ditimbulkan akibat masuknya orang asing ini.

 

Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo menegaskan Baleg membentuk Panitia Kerja (Panja) yang terkait dengan ketenagakerjaan, yang bukan semata-mata terkait adanya isu masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Namun ini adalah salah satu tugas amanat baru yang diberikan kepada Baleg  yang senantiasa melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU.

 

“Adapun maksud dilakukan pemantauan dan peninjauan UU tersebut adalah untuk mengetahui implementasi UU tersebut khususnya terkait dengan tenaga Asing dengan maraknya tenaga kerja asing yang saat ini masuk ke Indonesia,” kata Firman Subagyo, pada di Gedung DPR, Jakarta, Jum’at (27/1/2017).

 

Dengan banyaknya regulasi yang tumpang tindih sehingga menimbulkan kelemahan-kelemahan yang menyebabkan orang asing bisa masuk Indonesia dengan seenaknya.

 

“Hal ini bukan hanya tenaga asing dari Cina. Ternyata pada sektor kelautan, tenaga asing yang masuk dalam sektor perikanan tidak hanya dari cina, tetapi juga dari Filipina dan Banglades. Yang menarik juga tenaga kerja Filipina itu juga mempunyai KTP Indonesia yang masuk katagori e-KTP,” ungkapnya.

 

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, hasil dari pemantauan dan penintauan atas UU tersebut dapat dijadikan sebagai masukan Badan legislasi dalam fungsi pengawasan. Dengan adanya Panja ini tidak menutup kemungkinan, peninjauan bermanfaat bagi Baleg untuk membuat kesimpulan-kesimpulan, yang kemudian nanti akan ditemukan kelemahan dari perundangan-undangan.

 

“Ini akan menjadi salah satu rekomendasi dan nanti bisa jalan dengan rekomendasi Komisi IX dari aspek pengawasan dan baleg dari aspek pemantauan pelaksanaan UU. Kemungkinan Salah satu Kesimpulan, diampaikannya bahwa kenapa pengawasan orang asing ini dari kepolisian begitu disentralisasi di keimigrasian justru kebobolan yang luar biasa,” paparnya.

 

Juga yang terkait dengan tindak pelanggaran tenaga asing masuk ke Indonesia, Firman Subagyo, berpandangan hendaknya jangan begitu mudah Indonesia memberikan vonis bahwa ini dijerat dengan hukum keimigrasian, tapi harus juga ditelusuri lebih mendalam maksud dan tujuannya masuk ke Indonesia secara yang illegal kemudian mereka membikin KTP dan pelanggaran lain sebagainya.

 

“Ini kan sudah tindak pidana kriminal, jadi harus ada sanksi pidananya. Kalau masuknya setiap orang asing di Indonesia kemudian diberlakukan penjeratan dengan UU keimigrasian, itu tidak menyelesaikan masalah. Perlu digali lebih dalam, sehingga nanti setiap pelanggaran orang asing yang bekerja di Indonesia tidak hanya dijerat dengan UU keimigrasian tapi juga UU lain,” tegasnya.

 

Kemudian harus digali lebih dalam lagi. Oleh karena itu, perlunya keterlibatan dari penegak hukum kepolisian dan lain sebagainya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang yang mungkin kerugian yang dihadapi Negara akibat masuknya tenaga asing secara illegal, termasuk diperikanan yang selama ini dirasakan ada pembiaran.

 

Kemudian Baleg akan mengundang Menko yang terkait dengan ketenagakerjaan untuk menanyakan tugas dan fungsinya supaya bisa mengendalikan aturan dan regulasi ini, sehingga tidak ada yang tumpang tindih lagi. (as)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...